Mohon Tunggu . . .

Solusi masalah keuangan Anda

Install sekarang untuk dapatkan limit sampai Rp. 10.000.000

Image

Kenapa Pinjam di YokCicil ?

Pinjaman Uang Online Aman & Terpercaya

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anggota dari AFPI

Limit Pinjaman Yokcicil

Limit Pinjaman Sampai Rp.10.000.000.

Tenor 120 Hari.

Persyaratan Mudah dan Proses Cepat

Pencairan dana ke rekening Anda dalam 24 jam.

Keamanan Privasi Anda

Keamanan Data Pribadi Terjamin

Kenapa harus di Yok Cicil sih?

Pinjaman Uang Online Aman & Terpercaya

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anggota dari AFPI

Limit Pinjaman Yokcicil

Limit Pinjaman Sampai Rp.10.000.000.

Tenor 120 Hari.

Persyaratan Mudah dan Proses Cepat

Pencairan dana ke rekening Anda dalam 24 jam.

Keamanan Privasi Anda

Keamanan Data Pribadi Terjamin

Apa itu Yok Cicil ?

1.Pinjaman Aman dan Terpercaya

Yokcicil adalah platform Pinjaman Online di indonesia yang memberikan layanan pinjaman & kredit online secara instan mudah & aman. Kenapa sib isa aman? Karena kami telah berizin lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.

2. Apa sih Perbedaan Pinjam di Yokcicil dan Pinjam Di Bank ?

Kemudahan merupakan salah satu kelebihan mengapa Fintech berkembang pesat di Indonesia, hanya menggunakan KTP kredit Anda langsung bisa diproses.

Hal ini berbeda dengan Pinjam di Bank yang memiliki banyak persyaratan dan harus melalui proses Panjang kemudian Ada banyak dokumen yang harus dilampirkan oleh peminjam.

3. Solusi Masalah Keuangan Tercepat

Jika Anda membutuhkan pinjaman dengan prosesnya cepat & mudah, maka Yokcicil dapat menjadi pilihan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan mendesak anda baik konsumtif maupun produktif.

4. Customer Service Care

Jika Anda mengalami masalah dengan aplikasi Yokcicil segera hubungi Customer service kami. Customer Service kami akan cepat membantu memberi solusi masalah Anda.

Bagaimana sih cara ajuin pinjaman di Yok Cicil?

Testimoni

Testimoni Nasabah Yok Cicil

Berizin dan Diawasi Oleh

Card image cap

Bersama ini kami sampaikan hasil Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-47/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi YOK CICIL.

Tergabung

Tersertifikasi

Partners

Penyangkalan Resiko

  1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
一键仿站工具